PERMENRISTEKDIKTI NOMOR (NO) 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

PERMENRISTEKDIKTI NOMOR (NO) 51 TAHUN 2017  TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang disebut Sertifikasi Dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  Republik Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (sertifikasi dosen).

Berdasarkan pasal 2 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen dinyatakan bahwa:  (1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen. (2) Sertifikasi Dosen diikuti oleh Dosen yang:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK; atau
3. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK.

Pasal 3 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017, menyatakan
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta Sertifikasi Dosen;
b. validasi dokumen dan portofolio peserta Sertifikasi Dosen; dan
c. koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkunganPerguruan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Pasal 4 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1) Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Sertifikasi Dosen setiap tahun.
(2) Direktur Jenderal menetapkan nama peserta Sertifikasi Dosen.

Pasal 6 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan sertifikat pendidik.
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program Sertifikasi Dosen.
(3) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
(4) Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus melakukan pembinaan terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1) Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
(2) Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a. program pascasarjana;
b. program studi yang relevan; dan/atau
c. peringkat terakreditasi A/Unggul.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak memiliki kinerja yang baik berdasarkan evaluasi oleh Kementerian, dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.

Pasal 8 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Dosen harus melaporkan pelaksanaan penilaian portofolio setiap tahun kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan peserta Sertifikasi Dosen.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.

Pasal 9 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran Kementerian.
(2) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber lain yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk dokter pendidik klinis yang memiliki NIDK dibebankan kepada anggaran institusi yang menjadi satuan administrasi pangkal yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
(4) Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.

Pasal 11 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa: Pelaksanaan Sertifikasi Dosen diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 dinyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


===============================





= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.