JUKNIS (PEDOMAN) ANUGRAH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TAHUN 2018

Pedoman / Juknis Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018

Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dihadapkan pada tantangan yang berat, di satu sisi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan makin tingginya tuntutan masyarakat, di sisi lain harus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman sejalan dengan era industri 4.0. Dalam kondisi demikian, tugas kita bersama adalah mendorong terwujudnya ASN yang bersih, profesional dan melayani.

Dalam rangka mendapatkan sosok ASN panutan yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat, diselenggarakan Anugerah ASN Tahun 2018 yang di dalamnya terdiri dari anugerah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan anugerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif Tahun 2018

Ajang Anugerah ASN Tahun 2018 adalah sebuah ikhtiar untuk memilih dan mendapatkan sosok ASN panutan (role model) yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat. ASN terpilih ini kelak akan menjadi role model dan duta ASN yang mampu memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk menorehkan prestasi dalam mengemban tugas jabatan.

Anugerah ASN Tahun 2018 ini dibagi kedalam 2 (dua) kategori, yakni kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif. Untuk PPT Pratama Teladan kepesertaannya adalah para PPT Pratama dan pola pengusulannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Berwenang (PyB). Sedangkan untuk PNS Inspiratif kepesertaanya terbuka untuk semua PNS dan pola pengusulannya dilakukan oleh instansi dan/atau warga masyarakat.

Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Anugerah ASN tahun 2018, Kemenpan telah menerbitkan Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018. Semoga ajang Anugerah ASN tahun 2018 dapat mendorong tumbuh kembangnya pegawai ASN yang patut dicontoh, serta dapat melahirkan para pemimpin masa depan (The Future Leader) yang dapat dijadikan teladan.

Link Download Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 ----disini

Demikian info tentang Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 . Semoga bermanfaat, terima kasih.

No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.