Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah Tanpa BPJS

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah tanpa harus memiliki BPJS tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.


Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah tanpa mewajibkan memiliki BPJS dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.


Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah, yakni sebagai berikut:

1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.







Baca Juga Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer PAI (Pendidikan Agama Islam (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah tanpa harus terdaftar di BPJS, semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.