Surat Edaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT Guru Honorer Khusus Guru PAI tanpa harus memiliki BPJS

Surat Edaran Bantuan BLT Gaji/Upah guru honorer khusus guru PAI

 


Rencana Pemberian Subsidi BLT Gaji Guru Honorer sebesar Rp. 600 Ribu perbulan  tanpa harus memiliki BPJS juga akan dilakukan oleh Kementerian Agama untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Rencana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bantuan BLT Gaji/Upah guru honorer khusus guru PAI. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Oleh karena itu, kami mohon Saudara memastikan GPAI BNPNS melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program.


Adapun ketentuan Surat Edaran Bantuan Gaji/Upah guru honorer khusus guru PAI tanpa harus terdaftar di BPJS, lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;

2. Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:

a. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;

b. Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;

c. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);

3. Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.


Baca Juga Surat Edaran Bantuan Gaji/Upah guru honorer khusus Madarsah (disini)


Demikian informasi entang Surat Edaran Verifikasi Daftar Guru Honorer Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Honorer (Bukan PNS) tanpa harus terdaftar di BPJS Ketenakerjaan. Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan Bapak/Ibu guru PNS dapat menerima Surat Edaran Bantuan Gaji/Upah guru honorer khusus guru PAI dari pemerintahan



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.